Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum dalam mengatasi permasalahan terkait aset kripto. Menurutnya, aset kripto dapat menjadi subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan. Industri aset digital yang berkembang pesat juga memiliki potensi sebagai sarana pencucian uang. Dalam hal ini, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum menjadi kunci untuk mitigasi risiko yang ada.
Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza, juga menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Upaya terus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Meskipun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia berusaha menerapkan keamanan terbaik. Irvan juga mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.