Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan tetap akan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku selama ini mulai Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional, di mana baik yang miskin maupun kaya akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meskipun skema tarif iurannya berbeda. Menurutnya, konsep asuransi sosial seharusnya mencakup bayar lebih untuk menanggung biaya orang miskin, bukan untuk mendapatkan manfaat yang lebih baik berdasarkan konsep sosial gotong royong yang sekarang berkembang. Sejalan dengan rencana pemberlakuan KRIS dan kenaikan tarif pada 2026, pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun tersebut. Meski demikian, masyarakat miskin akan tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis meskipun kenaikan ini tak terhindarkan. Menkes Budi menegaskan bahwa kenaikan iuran ini menjadi perlu karena inflasi yang terus meningkat, terutama dalam belanja kesehatan yang tercatat mencapai 15% per tahun. Namun, ia menegaskan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti masyarakat miskin akan tetap mendapat perlindungan sepenuhnya dalam skema pelayanan kesehatan ini. Dengan begitu, sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025, yang kemudian akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025. Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan dan akan tetap berlaku seperti sebelumnya selama masa transisi. Perlu diingat bahwa kebijakan penghapusan kelas BPJS tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Itulah beberapa informasi terkait rencana perubahan sistem kesehatan yang patut dicermati.
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan: Detail Kelas 1,2,3 dan Tanggal Mulai 5 Maret
