Tahun 2025 tampaknya akan menjadi tahun yang menantang bagi warga Indonesia, dengan sejumlah kenaikan dan perubahan pajak yang dihadapi. Beberapa perubahan tersebut termasuk peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), dan potensi kenaikan biaya BPJS Kesehatan. Selain itu, ada juga kemungkinan kenaikan harga gas Elpiji dan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, rencana penambahan lainnya termasuk penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta opsi pajak kendaraan bermotor. Semua perubahan ini disusun untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal berjalan dengan baik, sambil memperhatikan aspek-aspek penting seperti kontrol konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, dan dukungan bagi industri.
Perubahan-perubahan ini juga mencakup kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, potensi kenaikan harga BBM, dan potensi kenaikan harga Gas LPG. Selain itu, rencana juga termasuk pengenaan PPN pada IPL untuk apartemen dan penyesuaian tarif KRL berbasis NIK. Opsen pajak juga mulai berlaku untuk kendaraan bermotor, menambah tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Semua ini merupakan langkah-langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan penerimaan negara, meskipun akan menantang bagi sebagian warga Indonesia.