Deadline Pencairan Tunjangan Hari Raya sebelum Lebaran – PrabowoSubianto.com

by -2 Views

Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang telah menunggu penghasilan tambahan mereka. Dengan pembenaran ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan merayakan Hari Raya dengan lebih tenteram. Kejelasan yang diberikan oleh Prabowo Subianto disambut dengan positif oleh banyak pihak yang telah menantikan informasi mengenai tunjangan hari libur mereka. Semoga keputusan ini memberikan kemudahan bagi semua penerima tunjangan yang berhak.

Source link