Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan wajib bagi eksportir batu bara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Direktur PT Bayan Resources Tbk (BYAN), Alexander Ery Wibowo, terkait perlunya penyesuaian kontrak jangka panjang yang telah ada sebelumnya. Menurutnya, perlu ada addendum untuk mengakomodir kebijakan baru ini. Alex juga menyoroti pentingnya masa transisi dan sosialisasi terutama di pasar internasional, di mana batu bara merupakan komoditas internasional yang terpengaruh oleh kondisi pasar global. Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyadari tantangan dalam penyesuaian kontrak bagi pelaku usaha batu bara, terutama dalam kontrak dengan pembeli internasional seperti China dan India. Sementara itu, kondisi oversupply di pasar global membuat Indonesia menghadapi tantangan tersendiri sebagai pemasok batu bara terbesar namun belum menjadi penentu harga di pasaran. HBA untuk ekspor juga menjadi perhatian dalam konteks ini di Indonesia.
Ekspor Batu Bara Berdasarkan HBA: Kontrak Fleksibel Pendek-Panjang
