Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dan harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Penegakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia, serta mengangkat peran penting THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka selama setahun penuh. Hal ini diharapkan juga dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Cair H-7: Berita Terbaru Seputar Lebaran
