Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mencakup seluruh aparatur negara dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sesuai dengan uang pensiun bulanan. Prabowo menegaskan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diterima pada Juni 2025, saat awal tahun ajaran baru sekolah.
Dengan adanya kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Upaya untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran juga dianggap penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.