Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -2 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mencakup seluruh aparatur negara dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sesuai dengan uang pensiun bulanan. Prabowo menegaskan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diterima pada Juni 2025, saat awal tahun ajaran baru sekolah.

Dengan adanya kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Upaya untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran juga dianggap penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link

Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -0 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman tersebut dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, dengan pemberian yang sama baik untuk ASN di pusat maupun di daerah.

THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diterima pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Upaya lain juga dilakukan oleh pemerintah, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.

Source link