Ketentuan THR 2025 Guru: Perbedaan Antara Pusat dan Daerah

by -3 Views

Menteri mengkonfirmasi bahwa guru dan dosen akan menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan penerimaan ASN dan PNS lainnya. Guru dan dosen yang merupakan ASN akan menerima THR berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja per bulan. Sementara guru ASN di daerah akan mendapatkan THR berdasarkan gaji pokok serta tunjangan yang terkait dengan gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah. Bagi mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau dosen. THR tahun 2025 juga akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, dengan anggaran teralokasi dalam APBN dan APBD. Kebutuhan anggaran THR diperkirakan sebesar Rp17,7 triliun untuk ASN di pusat dan Rp19,3 triliun untuk ASN di daerah. Dukungan tambahan seperti TPP dari APBD TA 2025 juga akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link