Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa dia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini akan diterima oleh sekitar 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan. Gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sementara ASN di daerah akan menerima jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerjasama dalam penyusunan kebijakan ini.
Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement in June 2025
