Penerima PP THR ASN TNI Polri 2025: Daftar & Besarannya

by -2 Views

Pemerintah telah menetapkan aturan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2025 juga gaji ke – 13, bagi Aparatur Negara termasuk PNS, PPPK, TNI – Polri. Peraturan telah ditetapkan dalam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Aturan ini telah diundangkan oleh Presiden Prabowo pada 7 Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI – Polri akan dimulai dengan pencairan pada Senin, 17 Maret 2025. Begitu juga dengan Gaji Ke – 13 yang akan cair pada bulan Juni 2025. Besaran THR dan gaji ke – 13 mulai tahun ini mencapai 100% dan terdiri dari beberapa komponen sesuai dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Komponen THR dan gaji ke – 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Namun, bagi beberapa kategori seperti guru yang gajinya bersumber dari APBN, aturan diberikan pengecualian dan penyesuaian khusus.

Pemberian THR dan gaji ke – 13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan imbalan kepada Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kinerja yang telah diberikan. Semua proses pencairan akan disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Pencairan THR dan gaji ke – 13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para Aparatur Negara sehingga dapat merayakan Hari Raya Lebaran dengan lebih sejahtera.

Source link