Kritik RUU Stablecoin AS: Potensi Penyalahgunaan Kripto

by -19 Views

Komite Perbankan Senat AS telah menyetujui RUU bipartisan yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). RUU ini bertujuan untuk mengatur stablecoin, yaitu aset digital yang nilainya dipatok pada mata uang stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin yang telah mencapai USD 228 miliar, regulasi ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memberikan kejelasan hukum bagi sektor tersebut.

Sambutan positif datang dari CEO Circle, Jeremy Allaire, yang menyambut baik RUU ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, ada juga kelompok pengawas dan kritikus yang mengkhawatirkan bahwa RUU ini dapat memfasilitasi penyalahgunaan kripto. Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari organisasi Public Citizen, memperingatkan bahwa jika RUU ini disahkan, maka manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kripto dalam aktivitas keuangan terlarang dapat meningkat. Oleh karena itu, setiap keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca untuk mempelajari dan menganalisis sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.

Source link