Pada Kabupaten Kuningan, Pemerintah Daerah (Pemda) sedang melakukan penindakan terhadap sambungan listrik ilegal yang dapat menghemat biaya listrik hingga Rp600 juta per tahun. Tim Administrasi, Pengawasan, dan Penindakan Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemda Kabupaten Kuningan dipimpin oleh Kadishub Kuningan dan telah menemukan beberapa sambungan listrik ilegal di beberapa desa seperti Cibingbin, Jagara, Taraju, dan Jatimulya. Sambungan listrik ilegal tersebut digunakan untuk penerangan pasar desa, lapak pedagang, sambungan internet desa, dan lainnya, yang membuat tagihan listrik Pemda Kabupaten Kuningan kepada PLN meningkat signifikan. Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti MSi, mengungkapkan bahwa selisih tagihan listrik mencapai Rp700 ribu per bulan, yang seharusnya hanya Rp150 ribu per bulan. Dengan demikian, Pemda Kabupaten Kuningan berpotensi menghemat biaya listrik sebesar Rp600 juta setiap tahun, yang dapat digunakan untuk pengadaan peralatan listrik baru. Pemda Kabupaten Kuningan berharap kegiatan ini dapat membantu menghemat biaya listrik dan meningkatkan efisiensi penggunaan listrik di wilayah tersebut. Selain itu, pihaknya juga menghimbau agar seluruh aparatur pemerintahan desa segera melakukan dan mendaftarkan pembuatan kwh baru kepada PLN di Kabupaten Kuningan untuk lebih efisiensi penggunaan listrik.
Dishub Kuningan Temukan Sambungan Listrik Ilegal Potensial Hemat Rp600 Juta/Thn
