Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) meraih surat persetujuan pada tanggal 17 dan 19 Maret 2025. Direktur Utama CFX, Subani, menyambut baik prestasi kedua anggotanya yang mendapatkan izin PAKD. Dengan demikian, sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang resmi mendapat izin PAKD dari OJK.
Subani menekankan pentingnya izin PAKD dari OJK sebagai komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi dan menerapkan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT). Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas serta memacu persaingan sehat di antara pedagang. Persaingan ini diharapkan akan meningkatkan layanan yang lebih baik bagi investor, serta meningkatkan keamanan transaksi. Selain memberikan nilai tambah bagi investor, persaingan antara 18 PAKD tersebut akan membantu pertumbuhan industri aset kripto yang lebih berkualitas dan berintegritas.