Jepang Rencanakan Legalisasi Kripto Sebagai Produk Keuangan

by -14 Views

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan, menurut harian bisnis Nikkei. Hal ini akan berarti aset kripto akan diatur dalam pembatasan perdagangan yang melarang aktivitas orang dalam dengan informasi internal yang tidak boleh dibagikan.
FSA direncanakan akan mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Jepang memang telah menunjukkan progres signifikan dalam merangkul industri kripto. Yuichiro Tamaki, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat Jepang, telah mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius, termasuk perubahan dalam taraf pajak kripto di negara tersebut.
Reformasi tersebut mencakup penetapan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan dari mata uang kripto, berbeda jauh dari sistem pajak yang berlaku saat ini yang dapat mencapai hingga 55 persen. Selain itu, rencana reformasi juga termasuk integrasi NFT ke dalam tata kelola, penciptaan ETF mata uang kripto, dan pelonggaran pembatasan leverage pada perdagangan aset digital di Jepang. Jepang sedang mempertimbangkan langkah-langkah maju untuk menyertakan aset kripto dalam struktur keuangan negara mereka.

Source link