Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan, demikian dilaporkan oleh harian bisnis Nikkei pada hari Minggu. Ini akan menyebabkan aset kripto tunduk pada pembatasan perdagangan orang dalam yang melarang transaksi berdasarkan informasi internal yang rahasia. FSA dijadwalkan untuk mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk mengubah undang-undang tersebut.
Langkah ini menunjukkan progres signifikan Jepang dalam merangkul industri kripto. Yuichiro Tamaki, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, baru-baru ini mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius melalui akun media sosial pribadinya. Proposal tersebut terutama berkaitan dengan reformasi pajak kripto yang ketat di negara itu, dengan tingkat pajak tetap 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto, yang berbeda jauh dari tingkat sekarang yang bisa mencapai 55 persen.
Selain reformasi pajak, Tamaki juga berambisi untuk menyertakan aset digital lebih dalam ke dalam masyarakat Jepang. DPP memperkenalkan rencana untuk mengimplemetasikan NFT ke dalam tata kelola, menciptakan ETF mata uang kripto, dan mengurangi batasan leverage pada perdagangan. Dengan langkah-langkah ini, Jepang terus mengeksplorasi potensi dan kesempatan yang ditawarkan oleh aset kripto ke depannya.