PT Central Finansial X (CFX) berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan produk investasi inovatif, termasuk produk derivatif kripto yang memungkinkan investor mendapatkan keuntungan baik dalam kondisi pasar bullish maupun bearish. Direktur Utama CFX, Subani, mengungkapkan bahwa produk ini telah mendapat dukungan resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sejak diluncurkan pada September 2024, minat terhadap produk derivatif kripto terus meningkat, dengan total nilai transaksi mencapai Rp11,24 triliun hingga akhir Maret 2025. Subani menyatakan bahwa kinerja positif ini merupakan awal yang baik mengingat produk ini baru diluncurkan tujuh bulan yang lalu.
Dengan optimisme atas tren pertumbuhan yang positif, Subani yakin bahwa angka transaksi akan terus meningkat sepanjang tahun 2025. Tujuh perusahaan pialang berjangka yang terdaftar sebagai anggota CFX telah berkontribusi dalam transaksi derivatif kripto, termasuk PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, dan lainnya.
CFX menawarkan sebanyak 50 kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan oleh nasabah, dengan tiga kontrak yang mencatat nilai transaksi terbesar pada Maret 2025 adalah BTCUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP. Tingginya antusiasme investor terhadap produk derivatif kripto disebabkan oleh karakteristik produk yang dapat melindungi nilai investasi dari fluktuasi harga aset digital, serta memberikan peluang keuntungan meskipun kondisi pasar sedang menurun.