Aturan Pajak Kripto DeFi Dibatalkan: Donald Trump Dukung Aset Digital

by -19 Views

Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengesahkan undang-undang baru pada tanggal 10 April 2025 yang membatalkan aturan pajak dari Internal Revenue Service (IRS) terkait pelaporan transaksi kripto. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Gedung Putih, memperluas definisi “pialang” (broker) untuk melibatkan bursa kripto terdesentralisasi or DeFi (Decentralized Finance). Sebelumnya, pada akhir masa jabatan Presiden Joe Biden, IRS merilis revisi aturan pajak untuk kripto yang meminta platform DeFi untuk melaporkan data transaksi pengguna kepada pemerintah. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari pelaku industri kripto karena dianggap tidak realistis untuk platform DeFi yang dirancang tanpa perantara dan anonim. Pembatalan aturan IRS ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS melalui Congressional Review Act pada bulan Maret. Langkah ini disambut baik oleh komunitas kripto yang meminta Partai Republik untuk mencabut aturan tersebut karena dianggap menghambat inovasi teknologi blockchain.

Source link