Pajak Kripto di Slovenia: Usulan Kemenkeu 25%

by -17 Views

Partai Demokratik Korea Selatan (KDP) telah setuju untuk menunda penerapan pajak keuntungan kripto selama dua tahun lagi. Awalnya dijadwalkan akan diterapkan pada Januari 2025, namun setelah mencapai kesepakatan dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, penerapan pajak tersebut baru akan mulai berlaku pada tahun 2027. Kabar ini dikonfirmasi oleh Park Chan-dae, pemimpin KDP, dalam konferensi pers pada 1 Desember lalu. Proses penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Korea Selatan terkait pajak keuntungan modal aset digitalnya, yang terus menjadi perdebatan hangat di kalangan investor dan pemangku kepentingan industri.

Pajak keuntungan kripto pertama kali diusulkan pada tahun 2021 dan telah mengalami beberapa penundaan sejak saat itu karena adanya kekhawatiran yang meningkat dari berbagai pihak. Sebelumnya dijadwalkan pada tahun 2023, lalu ditunda hingga tahun 2025, dan kini ditunda lagi hingga 2027. PPP, yang saat ini berkuasa di Korea Selatan, bahkan telah mengajukan wacana perpanjangan masa tenggang hingga tahun 2028, dengan alasan bahwa penerapan pajak yang terlalu dini dapat membuat investor mundur dari pasar.

Meskipun awalnya sangat menentang penundaan lebih lanjut, KDP akhirnya berubah pikiran di tengah tekanan politik yang semakin memanas. Sebelumnya pada tanggal 20 November, KDP mengkritik usulan PPP sebagai upaya politik demi meraih keuntungan di masa pemilihan umum yang akan datang. Mereka bahkan sempat mengusulkan peningkatan ambang batas keuntungan yang kena pajak dari USD 1.800 menjadi USD 36.000, dengan harapan melindungi investor kecil sambil tetap mengincar investor besar.

Namun, dengan semangat kompromi dan tekanan yang terus meningkat, KDP akhirnya sepakat untuk mengikuti rekomendasi pemerintah dan menunda penerapan pajak selama dua tahun ke depan.

Source link