Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Akan Dihapus: Perubahan Mulai 26 April 2025

by -5 Views

Pemerintah Indonesia berencana mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan yang terkait dengan jaminan kesehatan nasional, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada tahun ini. Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai bulan Juli 2025 dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun belum ada kepastian terkait kenaikan biaya iuran terkait implementasi KRIS ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sesuai dengan ketentuan yang ada. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada kebijakan tertulis terkait perubahan sistem kelas hingga saat ini. Detail tarif iuran BPJS Kesehatan masih tertera di laman resminya dan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Dalam konteks iuran, BPJS Kesehatan memberlakukan berbagai ketentuan berdasarkan kategori kepesertaan, termasuk iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dan keluarga tambahan serta bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Meskipun besaran iuran masih tetap, ada pertimbangan bahwa prinsip kesejahteraan sosial perlu dipertimbangkan dalam kebijakan jaminan kesehatan. Dalam hal perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran berbeda serta terdapat perbedaan pada fasilitas rawat inap yang disediakan untuk setiap kelas.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi kacamata untuk peserta dengan besaran tertentu sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing. Subsidi ini telah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan dibatasi oleh waktu pembelian setiap dua tahun sekali. Informasi terkait dengan pembayaran iuran dan ketentuan lainnya dapat diakses melalui layanan BPJS Kesehatan, seperti kantor cabang BPJS terdekat, aplikasi Mobile JKN, M-Banking, atau dompet digital. Perubahan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Source link