Gagalkan Penyelundukan Rokok Ilegal Rp1,3 M di Jateng

by -4 Views

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melakukan penindakan terhadap penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,3 miliar dalam Operasi Gurita 2025. Penindakan dilakukan pada Selasa, 06 Mei 2025, di dua lokasi berbeda. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap informasi intelijen tentang distribusi barang kena cukai hasil tembakau ilegal di Jawa Tengah. Petugas membagi beberapa regu untuk melakukan pengamatan dan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Hasilnya, dua kendaraan berhasil diamankan bersama barang buktinya.

Penindakan pertama dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Kabupaten Grobogan, menemukan 302 ball dan 14 slop rokok ilegal dari berbagai merek. Sementara penindakan kedua dilakukan di Rest Area KM 424 Jatingaleh, Jalan Tol Semarang-Batang, menemukan 94 ball rokok ilegal dari berbagai merek yang disamarkan sebagai paket kiriman. Total barang bukti yang diamankan mencapai 898.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai mencapai Rp1,33 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp607 juta.

Seluruh barang bukti dan terperiksa sudah dibawa ke Kanwil DJBC Jateng-DIY untuk diproses lebih lanjut. Dua sopir, R (sopir truk) dan J (sopir bus) turut diamankan dalam operasi ini. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Source link