Pelat Kendaraan Incaran Polisi: Tips Hindari Tilang di Jalan

by -3 Views

Pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan menjadi sorotan Polisi Lalu Lintas yang siap mengambil tindakan tegas. Pengendara sepeda motor yang tidak mengikuti ketentuan penggunaan pelat nomor akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memiliki surat tanda nomor kendaraan dan pelat nomor kendaraan. Pelanggaran aturan tersebut dapat berakibat pada hukuman pidana paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Kepolisian semakin kesal dengan banyaknya pengendara sepeda motor yang hanya melengkapi salah satu sisi kendaraan dengan pelat nomor. Banyak yang hanya memasang pelat nomor di bagian belakang kendaraan. Bahkan, ada yang sengaja menyembunyikan pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law (ETLE), hal itu diungkapkan dalam unggahan TMC Polda Metro Jaya di media sosial resmi.

Video yang diunggah menampilkan peringatan dari Kasubdit Gakkum Dit Lantas PMJ AKBP Ojo Ruslani kepada pengendara atau pemilik kendaraan bermotor. Dia menekankan pentingnya patuh terhadap aturan berlalu lintas termasuk dalam penggunaan pelat nomor yang tepat. Ojo menegaskan bahwa pelanggaran terkait pelat nomor akan ditindak tegas, terutama untuk kendaraan yang pelat nomornya tidak terpasang di tempat yang semestinya. Polisi akan bergerak untuk menegakkan regulasi terhadap pengendara yang melanggar aturan, terutama terkait penggunaan pelat nomor kendaraan.

Source link