Pada Senin (9/6/2025) dini hari waktu setempat, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah memberlakukan larangan perjalanan terbaru. Larangan ini memengaruhi warga dari 12 negara yang tidak diizinkan memasuki Amerika Serikat.Langkah ini memiliki dampak yang signifikan bagi perjalanan internasional, dengan tujuan utama untuk lebih mengontrol dan melindungi wilayah AS dari potensi ancaman keamanan. Larangan perjalanan ini menjadi perhatian publik dan mengundang beragam tanggapan dari berbagai pihak. Perlu untuk terus memantau perkembangan situasi terkait dengan aturan baru ini karena dapat berdampak pada perjalanan dan kehidupan sehari-hari pengguna dalam dan luar negeri.
Trump Larang Warga 12 Negara Masuk Amerika: Apa yang Perlu Anda Ketahui
