Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers pada hari Senin, didampingi anggota Kabinet Merah Putih. “Presiden memutuskan untuk mencabut empat IUP di luar Pulau Gag. Kami segera mengambil tindakan—mulai hari ini, izin tersebut secara resmi dibatalkan,” ungkap Bahlil.
Pencabutan ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang diterapkan pada 5 Juni, satu hari setelah Idul Adha. Bahlil dan timnya melakukan kunjungan ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi kondisi secara langsung. Hanya PT Gag Nikel dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). Beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, PT Gag Nikel telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Bahlil menjelaskan, “PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan dengan RKAB yang disetujui tahun ini. Lokasinya berjarak sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara. Dari konsesi seluas 260 hektar, 54 hektar telah dikembalikan kepada negara.” Ia juga menegaskan bahwa laporan media sosial tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo tidak sepenuhnya akurat, dan mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi serta menghindari reaksi terhadap visual yang menyesatkan.
Tindakan pencabutan izin ini berdasarkan konsultasi langsung dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat lebih memprioritaskan penyelesaian permasalahan daripada menyalahkan. Bahlil menekankan, “Ini bukan pertikaian. Penyelesaian dilakukan dengan data dan tindakan nyata. Peran kami adalah untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi.”
Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi tata kelola pertambangan secara lebih luas, untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menerapkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang telah mengaudit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri—termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis. Bahlil menambahkan, “Kami tidak menunggu permasalahan menjadi viral. Sebelum keprihatinan masyarakat meningkat, Presiden telah memerintahkan reformasi pengelolaan hutan melalui Perpres 5/2025. Ini menunjukkan komitmen nyata.”