Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melestarikan lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan hal ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 9 Juni, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis pemerintah sejak awal tahun. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Kasus ini merupakan bagian dari langkah yang lebih besar untuk menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan cabut IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan pegiat media sosial yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah untuk proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.
Langkah Penertiban: Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat
