Presiden Tegaskan Pencabutan 4 IUP Tambang di Raja Ampat

by -8 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih.

Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan langsung ke Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang tetap memperoleh izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk rencana kerja tambang tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada mencari solusi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola tambang, memastikan investasi yang berkelanjutan, serta melindungi lingkungan. Prabowo telah merumuskan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, yang telah menertibkan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum masalah ini menjadi perhatian publik.

Source link