Maraknya praktik jual beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di tengah pesatnya pertumbuhan industri kripto. Modus yang semakin sering ditemukan meliputi penjualan akun terverifikasi (KYC) di media sosial, penggunaan identitas orang lain untuk mengakses layanan keuangan digital, dan kasus peretasan yang melibatkan deposit saldo ke platform exchange kripto dari akun e-wallet yang diretas. Fenomena phishing melalui pesan instan juga menjadi sorotan serius dalam industri fintech dan kripto.
Dipicu oleh rendahnya literasi digital pengguna dan celah keamanan yang dimanfaatkan, para pelaku sering menyamar sebagai institusi resmi untuk menyebarkan tautan berisi malware atau situs palsu. Data dari layanan CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar 572.000 laporan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, di mana 528.415 di antaranya terkait dengan kasus penipuan transaksi online.
Meskipun modus penipuan terus berkembang, sebagian besar masih berkisar pada penyalahgunaan identitas, akun palsu, dan pengelabuan melalui tautan phishing. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan perlunya meningkatkan sistem keamanan dan edukasi untuk mencegah tindakan ilegal ini. Calvin berkomitmen untuk memperkuat sistem perlindungan pengguna dan mendorong kolaborasi lintas sektor guna memberantas praktik jual beli akun yang merugikan. Menurutnya, aksi jual beli akun KYC di media sosial sangat berisiko dan bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penipuan, pencucian uang, dan tindakan kejahatan digital lainnya.