Pemerintah melalui kementerian perdagangan telah memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk benang filamen sintetik dari China. Keputusan ini diumumkan dalam program Manufacture Check CNBC Indonesia pada Senin (23/06/2025).Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan bea masuk anti dumping untuk produk tersebut. Keputusan ini dapat berdampak pada industri tekstil lokal dan pasar impor di Indonesia, sehingga menjadi sorotan utama dalam program berita tersebut.
Pemerintah Indonesia Menolak Benang China BMAD
