Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan deregulasi impor dalam paket kebijakan tahap pertama, yang ditujukan untuk 10 jenis komoditas. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mempertahankan ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian perdagangan global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat kondisi ekonomi dalam negeri dan juga memperkuat hubungan regional dengan negara-negara ASEAN.
Dalam upaya mendukung para pelaku usaha dan mendorong daya saing, pemerintah melalui paket kebijakan deregulasi berupaya menciptakan ekosistem yang berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja. Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung sektor padat karya agar lebih menarik bagi investasi, serta untuk menjaga tren pertumbuhan ekonomi nasional. Sejumlah peraturan, termasuk Revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023 dan Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024, turut diatur dalam kebijakan deregulasi ini.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan rencana terbitnya Keputusan Presiden mengenai Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan Indonesia-AS, serta peningkatan kemudahan perizinan berusaha dan iklim investasi. Airlangga mengungkapkan bahwa ada 10 komoditas yang mendapat relaksasi aturan dalam kebijakan deregulasi ini, seperti produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, kebijakan deregulasi impor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, meningkatkan investasi, dan memperbaiki iklim bisnis di Tanah Air. Saat ini, pemerintah terus berupaya untuk memperkuat ekonomi domestik dan menjalin kerja sama yang lebih kuat dengan negara-negara tetangga guna menghadapi tantangan global yang ada.