Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi melegalkan aktivitas produksi minyak mentah dari sumur rakyat yang telah lama beroperasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi hanya berlaku untuk sumur-sunur lama yang telah menghasilkan minyak namun belum memiliki payung hukum yang jelas sebelumnya. Kebijakan ini tidak termasuk pembukaan sumur baru. Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kasus-kasus masa lampau yang telah dijual kepada pembeli tanpa aturan main yang jelas. Ia juga memperingatkan agar informasi mengenai kebijakan ini tidak tersebar dengan tidak tepat sehingga tidak dimanfaatkan secara kurang baik. Saranannya adalah untuk tidak menyimpulkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk masa depan, karena saat ini banyak informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan konteks sebenarnya.
Legalitas Sumur Minyak Warga: Pandangan Bahlil
