Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Rokok Ilegal di Semarang: Berita Terbaru

by -8 Views

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang. Penindakan dilakukan setelah mendapat informasi intelijen tentang pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra. Petugas Bea Cukai membuntuti truk boks yang membawa rokok merek Surya Jaya dan Hummer tanpa pita cukai. Barang bukti senilai Rp3,56 miliar dengan potensi kerugian cukai Rp1,79 miliar diamankan di kantor Bea Cukai. Dua sopir ditangkap dari penindakan ini. Pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai pasal Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007. Bea Cukai berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi dan pengawasan intensif untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Source link