Tanah seluas dua hektare di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, bukan sekadar aset, ia adalah napas sejarah keluarga Ramali Siregar. Namun, napas itu seakan tercekik ketika lahan warisan tersebut diduga “disulap” menjadi milik empat perusahaan dan lima pihak individu lengkap dengan sertifikat terbitan 1995. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 129/Pdt.G/2024/PN RAP yang memenangkan para tergugat pada Juni lalu semakin memantik kecurigaan publik akan gurita mafia tanah dan mafia peradilan di daerah.
Berkas banding disiapkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, menuntut pembatalan sertifikat 1995 dan pemulihan hak waris. Dugaan gratifikasi dan pelanggaran etik hakim PN Rantau Prapat akan dilaporkan ke KPK dan Komisi Yudisial. Permohonan perlindungan saksi akan diajukan demi keamanan keluarga Jurtini yang kini mendapat intimidasi verbal. Selain itu, petisi publik dan koalisi sipil dibentuk untuk menggalang dukungan nasional guna menekan penegak hukum membersihkan praktik mafia agraria.
Ibu Jurtini Siregar yang didampingi LSM KCBI menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk sensasi, melainkan untuk menagih keadilan karena hak mereka dirampas. LSM KCBI menilai vonis PN Rantau Prapat mencederai logika hukum dan mengambil langkah-langkah untuk menuntut keadilan dalam kasus perampasan tanah dan dugaan rekayasa bukti diusut tuntas sampai akar. Mereka mengajukan seruan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terkait penerbitan sertifikat tahun 1995, kepada Mahkamah Agung untuk mengawasi perkara agraria bernuansa kolusi, dan kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk membentuk satgas anti-mafia tanah di Labuhanbatu dan wilayah rawan lainnya.
Ibu Jurtini Siregar, sebagai salah satu dari ribuan korban rampasan tanah di Indonesia, merupakan cerminan keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dinafikan. Jika negara gagal melindungi hak seorang janda berusia 66 tahun, maka di mana lagi rakyat akan menggantungkan asa? Menegaskan pentingnya tegakan hukum tanpa tawar-menawar demi keadilan yang sejati.