Regulasi tentang stablecoin di Hong Kong mulai diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2025, mengikuti jejak MiCA (Markets in Crypto-Assets) Uni Eropa yang juga mulai memberlakukan aturan serupa. Hal ini menunjukkan adanya tren global menuju regulasi aset digital yang lebih aman dan terstruktur. Melalui kerangka hukum yang jelas, diharapkan dapat mendorong inovasi karena memberikan kepastian aturan kepada pelaku industri sambil tetap mematuhi kewajiban kepatuhan. Data juga menunjukkan peningkatan partisipasi institusional seiring dengan berkembangnya standar global untuk stablecoin guna menciptakan pasar yang lebih aman dan berkelanjutan. Penting untuk dicatat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca, oleh karena itu dianjurkan untuk mempelajari dan menganalisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com sebagai sumber berita tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.
Aturan Stablecoin Hong Kong: Percepat Pembayaran Lintas Batas 1 Agustus 2025
