Tindak Balas Tokocrypto terhadap PPh Final Aset Kripo

by -74 Views

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan skema pajak baru untuk transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri. Ketentuan ini juga menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, karena aset kripto dianggap setara dengan surat berharga berdasarkan undang-undang.

Tujuan dari reformasi pajak ini adalah untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang telah mencatat peningkatan nilai transaksi yang signifikan dan jumlah investor yang meningkat. Langkah ini diharapkan dapat menstandardisasi pasar, meningkatkan pendapatan negara, dan mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.

Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, mengapresiasi kebijakan baru ini namun juga menyampaikan bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham. Ia juga menyebutkan bahwa sistem PPh final yang diterapkan saat penjualan dapat dianggap kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. Calvin berharap agar skema pajak di masa depan dapat lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital.

Source link