Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa harga sebenarnya dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kilogram (Kg) merupakan hasil subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk menutupi selisih harga keekonomian komoditas energi, termasuk LPG 3 kg. Harga asli LPG 3 kg adalah Rp 42.750 per tabung, namun harga yang dikenakan pada masyarakat adalah Rp 12.750 per tabung setelah subsidi sebesar Rp 30.000 diberikan oleh pemerintah.
Di pangkalan resmi Pertamina, harga jual LPG tertinggi 3 kg mencapai Rp 19.000 per tabung sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Namun, di tingkat pengecer atau sub pangkalan LPG, harga jual LPG 3 kg bisa mencapai Rp 22.000 per tabung termasuk biaya pengantaran. Upaya pemerintah dalam memberikan subsidi energi bukan hanya berlaku untuk LPG 3 kg, tetapi juga untuk BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi.
Dengan demikian, kebijakan subsidi energi ini memberikan dampak langsung terhadap harga dan ketersediaan energi di pasar, sehingga mendukung kelancaran distribusi dan ketersediaan energi bagi masyarakat.(Inputs)





