Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat & Cara!

by -34 Views

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan untuk memberikan layanan transportasi umum massal secara gratis kepada beberapa golongan masyarakat tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Jenis layanan transportasi umum yang termasuk dalam program ini antara lain Sistem Bus Rapid Transit (BRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT).

Adapun golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum massal gratis termasuk peserta didik pemegang kartu KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial, penghuni rumah susun sederhana sewa, serta beberapa golongan lainnya. Masyarakat yang masuk dalam lebih dari satu golongan hanya dapat mendaftar sebagai penerima layanan transportasi umum massal gratis melalui salah satu golongan yang mereka perkuat.

Proses pendaftaran dan verifikasi dokumen dilakukan oleh PT Bank DKI dan Badan Usaha terkait berdasarkan data dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan berbagai bidang pemerintahan. Setelah dokumen diverifikasi dan divalidasi, PT Bank DKI akan menerbitkan kartu layanan yang berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Ketentuan penggunaan kartu layanan termasuk pemblokiran dalam jangka waktu 3×24 jam apabila terjadi kehilangan. Setiap penerima layanan dilarang menyalahgunakan kartu layanan, dan pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan fasilitas layanan dengan masa tenggang satu tahun sebelum dapat mendaftar kembali. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh akses transportasi umum massal dengan lebih mudah dan gratis.

Source link