Pajak Kripto Tembus Triliunan, Indodax Sumbang Separuh

by -39 Views

Data dari Indodax menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam kontribusi pajak setiap tahun. Pada tahun 2022, total pajak yang disetorkan mencapai Rp 114,63 miliar, yang merupakan 46,5% dari total pajak kripto nasional. Angka tersebut mengalami penurunan pada tahun berikutnya menjadi Rp 91,47 miliar, namun melonjak drastis pada tahun 2024 menjadi Rp 283,95 miliar. Hingga bulan September 2025, jumlah pajak yang telah disetorkan mencapai Rp 297,09 miliar, atau sekitar 48,5% dari total nasional.

Antony Kusuma, Wakil Presiden Indodax, menyatakan bahwa pertumbuhan ini mencerminkan adopsi yang semakin luas terhadap kripto di masyarakat. Menurutnya, kontribusi Indodax yang hampir mencapai separuh dari total pajak nasional menunjukkan betapa pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia.

Antony juga menekankan bahwa regulasi pajak yang sesuai dengan sifat aset digital menjadi kunci penting dalam membangun pasar kripto yang transparan, sehat, dan berkelanjutan. Dengan adanya keteraturan dalam hal pajak, diharapkan pasar kripto dapat terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Terbukti bahwa Indodax memainkan peran vital dalam kontribusi tersebut, menjadi salah satu pemimpin dalam ekosistem kripto domestik.

Source link