Industri musik di Indonesia telah mendapat sorotan dalam setahun terakhir terkait hak cipta dan royalti bagi komposer dan penyanyi. Pengertian mengenai industri musik dan peraturannya menjadi hal penting, karena hak cipta dalam industri musik terus berkembang seiring dengan perubahan teknologi dan regulasi.
Ahmad Dhani, sebagai ketua grup Dewa 19, menjelaskan pentingnya hak cipta dalam pertunjukan langsung seperti konser musik. Dhani menekankan bahwa royalti dalam konser musik juga seharusnya diperhatikan, bukan hanya dalam platform streaming digital atau CD. Dia bahkan telah melakukan direct licensing untuk pembayaran langsung dari penyanyi kepada pencipta lagu di konser-konser mereka.
Namun, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam distribusi royalti bagi musisi masih belum jelas, terutama ketika harus berurusan dengan banyak platform musik yang tersebar di seluruh Indonesia. Dhani juga menyoroti audit LMK yang mengungkapkan celah dalam pengelolaan royalti. Dia mengusulkan perlunya LMK melakukan digitalisasi untuk mencegah potensi kecurangan dan kesalahan dalam distribusi royalti.
Dalam forum yang dihadirinya, Dhani juga terus memantau Undang-Undang terkait Lembaga Manajemen Kolektif. Tanpa adanya digitalisasi, banyak celah untuk kecurangan dalam pengelolaan royalti. Semua layanan seharusnya sudah berbasis aplikasi digital sejak 2014 sehingga proses distribusi royalti dapat lebih transparan dan adil bagi para komposer musik di Indonesia.





