Perusahaan Wajib Serahkan Laporan Keuangan ke Purbaya

by -34 Views

Pemerintah telah mengatur mekanisme pelaporan keuangan nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan ini, pelaporan keuangan harus dilakukan oleh penyusun yang kompeten dan berintegritas, seperti akuntan berpraktik hingga akuntan publik, dan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) di bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. PP 43 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik. Aturan ini menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor, dengan fokus pada kepatuhan administratif, harmonisasi regulasi, dan integritas data keuangan. Implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional, terutama untuk sektor pasar modal yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK paling lambat pada 2027. Pendekatan transisi juga memperhatikan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa beban biaya dan administratif yang berlebihan. Hal ini sebagai upaya pemerintah membangun ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor untuk meningkatkan kualitas data keuangan nasional semakin meningkat.

Source link