Dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo, saat ini terlibat dalam dugaan tindak korupsi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil Suryo Utomo sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan atau wajib pajak antara tahun 2016 hingga 2020. Selain Suryo Utomo, Bernadette Ning Dijah juga dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut. Sementara itu, mantan Direktur Jenderal Pajak lainnya, Ken Dwijugiasteadi, telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Kejagung telah mengeluarkan keputusan pembekuan terhadap empat orang lainnya, termasuk Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan beberapa pegawai pajak terkait dengan kasus ini. Meskipun Kejagung belum memberikan informasi rinci terkait perkembangan kasus tindak pidana korupsi ini, mereka telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak memberikan komentar terkait kasus ini, dengan alasan agar Kejagung dapat memberikan penjelasan lebih lanjut ke media. Kejagung sendiri membantah keterkaitan kasus ini dengan kebijakan tax amnesty, dengan menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki hubungan dengan program pengampunan pajak tersebut.





