Pembatasan Kuota Produk Industri di Kawasan Berikat: Dukungan dari Kemenperin
Dukungan terhadap rencana pembatasan kuota produk industri kawasan berikat untuk pasar domestik kembali menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan normalisasi penjualan produksi pabrik di kawasan berikat dengan memangkas kuota penjualan untuk di dalam negeri. Kementerian Perindustrian menyambut baik arah kebijakan tersebut dan memastikan telah menyiapkan langkah konkret untuk memperbaiki struktur insentif industri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian telah lama mendorong perubahan batas kuota penjualan domestik bagi industri di kawasan berikat. Skema lama yang memungkinkan hingga separuh produksi masuk pasar dalam negeri dinilai tidak relevan dengan tujuan awal kawasan berikat sebagai basis ekspor. Menurut Febri, pembatasan kuota ini penting untuk mengembalikan kawasan berikat ke fungsinya sebagai pusat produksi berorientasi ekspor.
Saat ini Kemenperin sedang menyiapkan regulasi internal untuk mengatur ulang mekanisme tersebut. Implementasi kebijakan ini membutuhkan sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan, dan koordinasi kedua lembaga tersebut dilakukan secara intensif agar pembatasan kuota bisa diterapkan secara bertahap tanpa mengganggu kegiatan produksi.
Febri menegaskan bahwa pembatasan kuota ini bertujuan untuk mengembalikan fokus industri kawasan berikat pada pasar global, bukan pasar lokal. Produk dari kawasan berikat yang masuk ke pasar domestik dianggap berhadapan langsung dengan industri non-berikat, membuat persaingan dianggap tidak seimbang. Oleh karena itu, koreksi kuota diperlukan agar industri di luar kawasan berikat tidak terus-menerus berada dalam posisi yang kurang menguntungkan.
Terkait rencana pembatasan ini, pemerintah masih memfinalisasi regulasi lintas kementerian. Kebijakan harus matang agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri. Rencana Purbaya dalam memangkas kuota penjualan untuk di dalam negeri akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan khusus yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat. Redistributions are justified to restore the region’s export-oriented function.





