Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga pertengahan tahun depan sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Keputusan ini diambil setelah menambah dana operasional sebesar Rp20 triliun pada tahun mendatang, sehingga total anggaran BPJS Kesehatan naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap sama dengan skema perhitungan yang berbeda-beda untuk setiap peserta, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran bagi peserta PPU terbagi berdasarkan tempat kerja, dengan besaran iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta.
Selain itu, skema iuran Jaminan Kesehatan juga mencakup kelompok seperti Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga yang terdiri dari janda, duda, atau anak yatim piatu. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa ada denda keterlambatan sejak tanggal 1 Juli 2016. Namun, apabila terjadi keterlambatan, peserta akan dikenakan denda yang besarannya diatur dalam Perpres 64/2020. Denda ini ditanggung oleh pemberi kerja untuk Peserta PPU.
Dengan demikian, aturan terkait iuran dan denda BPJS Kesehatan telah diatur secara rinci dalam Perpres yang berlaku, memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait prosedur pembayaran dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan. Semua informasi ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta agar terhindar dari masalah administrasi yang tidak diinginkan.





