Proses Izin OJK untuk 2 Perusahaan Bursa Kripto: Perhatikan dengan Hati-hati

by -20 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima permohonan izin dari dua perusahaan yang ingin menjadi bursa kripto. Sejak Oktober 2025, OJK sedang memproses ketat persyaratan penerbitan izin tersebut. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengonfirmasi bahwa ada dua infrastruktur penyelenggara bursa, kliring, dan kustodian yang telah mengajukan izin. Proses izin tersebut masih berlangsung, dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum OJK menerbitkan izin tersebut. Persyaratan tersebut termasuk aspek kelembagaan, permodalan, pengurus, dan kesiapan operasional dan keterhubungan infrastruktur dengan calon anggota bursa. Hasan menegaskan bahwa setelah semua syarat dipenuhi, OJK akan menerbitkan izin untuk lembaga bursa, kliring, dan tempat penyimpanan tersebut.

Source link