Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan pertemuan untuk membahas masalah perpajakan di Indonesia. Diskusi tersebut mencakup Fatwa MUI terkait pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni. Dalam dialog yang berlangsung, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga turut hadir.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan antara MUI dan DJP untuk membentuk task force atau gugus tugas khusus yang bertujuan untuk mengawal penyempurnaan sistem perpajakan nasional agar lebih adil dan akuntabel. Task force ini direncanakan akan mengadopsi rekomendasi fatwa MUI sebagai panduan etika dalam kebijakan pajak.
Sebelumnya, Fatwa mengenai larangan pemungutan pajak berulang pada PBB telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu fatwa yang ditegaskan adalah tentang Pajak Berkeadilan, yang menekankan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Ni’am, menjelaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk respons hukum Islam terhadap masalah sosial yang timbul akibat ketidakadilan dalam kenaikan PBB. Dia menjelaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya berlaku pada harta yang dapat diproduktifkan, bukan pada kebutuhan pokok seperti sembako, rumah, dan bumi yang dihuni.
Dirjen Pajak Bimo menyatakan bahwa pandangan yang disampaikan oleh MUI tidak bertentangan, walaupun masalah PBB merupakan hal yang menantang. Dia menjelaskan bahwa konsep pajak mirip dengan konsep zakat, di mana ada hak orang lain dalam penghasilan masyarakat yang harus didistribusikan kembali melalui pajak. Meskipun ada berbagai sudut pandang, diskusi antara DJP dan MUI diharapkan dapat mencapai solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan negara.





