Investasi Kripto: Pilihan Populer di Ratusan Perusahaan

by -16 Views

Dalam berbagai negara, kripto telah menjadi salah satu pilihan instrumen investasi yang diminati baik oleh perorangan maupun institusi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah ada ratusan perusahaan yang tertarik untuk menggunakan kripto sebagai instrumen investasi. Meskipun jumlah investor kripto institusi masih tergolong sedikit dibandingkan dengan jumlah total investor kripto di Indonesia yang mencapai 19,2 juta orang, namun nilai yang diinvestasikan oleh institusi cenderung lebih besar.

Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 memperbolehkan institusi untuk menggunakan kripto sebagai instrumen investasi. Hal ini membuka peluang bagi lebih banyak perusahaan untuk memasukkan kripto ke dalam portfolio investasi mereka. Dengan adanya undang-undang yang mengakui aspek perpajakan dan legalitas kripto, institusi dan perorangan sama-sama tertarik untuk memanfaatkan instrumen investasi ini.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa lebih banyak lembaga institusi non-perorangan di berbagai negara mulai memasukkan kripto ke dalam portofolio investasi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kripto bukan sekadar tren melainkan alternatif investasi yang semakin diterima secara global.

Seiring dengan berkembangnya pasar kripto, kemungkinan semakin banyak perusahaan yang akan menggunakan kripto sebagai instrumen investasi juga semakin terbuka lebar. Dengan demikian, kripto tidak hanya menjadi pilihan investasi yang menarik bagi perorangan namun juga bagi institusi keuangan yang mencari diversifikasi portofolio investasi mereka.

Source link