Persoalan status bencana nasional untuk banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat ini menjadi sorotan yang cukup tajam di kalangan publik dan para pemangku kebijakan. Isu ini muncul seiring meningkatnya tuntutan dari berbagai pihak, seperti anggota DPD dan DPR, agar presiden mengambil langkah cepat dan menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional. Namun, sejumlah pihak lain justru mengingatkan agar ada kebijaksanaan dan kehati-hatian sebelum mengambil keputusan besar tersebut.
Urgensi untuk memutuskan status bencana nasional memang dipahami, khususnya karena penanganan secara lebih luas dan cepat sangat dibutuhkan di wilayah terdampak. Banyak yang meyakini, jika ditetapkan sebagai bencana nasional, proses bantuan serta koordinasi dapat berlangsung lebih efektif dan membawa dampak positif bagi penanggulangan bencana banjir dan longsor. Namun, realitas di lapangan menuntut adanya pertimbangan yang lebih mendalam sebelum status tersebut diputuskan.
Prof Djati Mardiatno dari UGM menekankan pentingnya pemerintah daerah dalam skema penanganan bencana di Indonesia. Menurutnya, proses penetapan status bencana tidak bisa serta-merta naik ke tingkat nasional, sebab keputusan tersebut harus melalui mekanisme jenjang yang jelas. Dengan demikian, kinerja pemerintah daerah sebagai ujung tombak penanggulangan bencana tetap dihargai dan diberi ruang untuk bergerak.
Sesuai regulasi yang berlaku, peningkatan status bencana memang dilakukan secara bertahap—mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional—dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah di setiap tingkat. Jika penetapan status nasional dilakukan tanpa melalui pertimbangan matang dari pemerintah daerah, justru akan melemahkan peran serta daerah yang selama ini telah berada langsung di garis depan dalam menghadapi bencana.
Lebih jauh, Prof Djati mengingatkan agar tidak terjadi penyerapan wewenang yang terlalu sentralistik. Apabila tim pusat langsung mengambil kendali penuh, pemerintah daerah yang sebenarnya masih sanggup bertindak bisa tersisih, padahal mereka memiliki pemahaman lokal yang sangat penting.
Selain itu, soal kebutuhan dana untuk penanganan bencana juga disorot. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya syarat pencairan dana. Dana Siap Pakai (DSP) telah disediakan dalam APBN dan dapat digunakan sewaktu-waktu oleh BNPB maupun BPBD, sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2007 dan PP No. 21/2008. Anggaran ini bahkan sudah digunakan untuk menanggulangi bencana di Pulau Sumatera, dengan jumlah sekitar 500 miliar rupiah dalam beberapa hari terakhir. Dengan mekanisme ini, proses distribusi bantuan serta pemulihan bisa tetap berlangsung tanpa harus menunggu penetapan status nasional.
Komitmen pemerintah untuk menjadikan penanggulangan bencana sebagai prioritas nasional juga kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinator PMK, Pratikno. Arahan dari Presiden adalah memastikan seluruh sumber daya negara, baik dana maupun logistik, tersedia dan siap digunakan dalam menghadapi situasi darurat di wilayah terdampak banjir dan longsor.
Dimensi keamanan turut menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan status bencana nasional. Isu keamanan muncul karena status bencana nasional sering membuka pintu bagi bantuan asing. Walaupun bantuan tersebut bertujuan baik, pengalaman internasional menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap potensi intervensi asing yang dapat berujung pada konflik kepentingan, seperti yang terjadi dalam penanganan Topan Nargis di Myanmar. Beberapa penelitian menggarisbawahi pula bahwa kehadiran bantuan asing bisa disertai implikasi politik dan keamanan yang kompleks, bahkan ketika negara-negara pemberi bantuan adalah mitra yang bersahabat.
Sikap pemerintah Indonesia yang memilih bersandar pada kekuatan dalam negeri juga menjadi poin penting. Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa bantuan asing tidak akan dibuka, namun apresiasi tetap diberikan kepada negara sahabat yang menawarkan bantuan. Pemerintah lebih fokus memastikan sistem koordinasi nasional berjalan optimal, melibatkan TNI, Polri, dan kelompok masyarakat di bawah koordinasi BNPB sebagai penghubung utama.
Fakta di lapangan menunjukkan, relawan dan masyarakat sipil telah terbukti sangat aktif dalam membantu korban bencana. Inisiatif lokal, mulai dari penggalangan dana, pengiriman logistik, hingga pengorganisasian tim evakuasi, telah menjadi kekuatan utama. Mereka bekerja tanpa mempersoalkan status kebencanaan, menunjukkan bahwa solidaritas sosial sangat vital dalam menghadapi bencana.
Berangkat dari kenyataan tersebut, pemerintah didorong untuk terus meningkatkan sistem koordinasi antar lembaga, baik pusat maupun daerah, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat. Dengan atau tanpa penetapan status bencana nasional, penting untuk memastikan bahwa penanganan yang cepat, efektif, dan terkoordinasi tetap menjadi prioritas, seraya menjaga sensitivitas isu keamanan dan kedaulatan. Politisasi terkait status bencana seharusnya dijadikan pemicu untuk memperbaiki sistem, bukan menjadi hambatan dalam membantu masyarakat yang terdampak.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera





