ICC Kini Kustodian Aset Kripto Berizin OJK

by -80 Views

ICC, singkatan dari Indonesia Clearing and Custodian, merupakan bagian penting dari struktur pasar “Tiga Pilar” di ekosistem aset kripto Indonesia bersama dengan KKI dan CFX. Dalam upaya untuk memberikan standar kelola yang tinggi dan mematuhi regulasi yang berlaku, ICC menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku pasar di Indonesia. ICC juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong inovasi dalam mendukung perkembangan aset kripto sebagai solusi keuangan digital yang lebih luas.

Sebagai lembaga kustodian yang telah memiliki izin dari OJK, ICC memiliki mandat untuk menyimpan aset kripto konsumen dengan tingkat keamanan yang tinggi, mulai dari penggunaan teknologi modern hingga pengawasan yang berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, ICC hadir untuk mendukung terbentuknya ekosistem aset kripto yang lebih aman, terpercaya, dan berintegritas bagi para pengguna di Indonesia. Dengan demikian, ICC mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam pasar aset kripto tanah air.

Source link