Pergeseran kebijakan global terkait regulasi kripto sedang menjadi sorotan. Ini ditandai dengan bank, stablecoin, dan pusat keuangan di Asia yang mulai memanfaatkan peluang untuk mengembangkan lebih lanjut kebijakan terkait kripto. Laporan terbaru dari Elliptic yang dirilis pada Desember 2025 menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi kripto global.
Pemerintah-pemerintah kini lebih fokus pada inovasi dan adaptasi terhadap perubahan dibandingkan dengan penekanan pada penegakan hukum semata. Pada khususnya, Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah mencatat pergeseran signifikan dalam pendekatan terhadap kripto. Langkah-langkah seperti pengesahan Undang-Undang Genius, kerangka kerja pertama untuk stablecoin federal di AS, menandai keinginan AS untuk menjadi sumber utama inovasi dalam aset kripto.
Perubahan kebijakan ini juga telah memunculkan optimisme baru di AS terkait potensi pertumbuhan aset kripto. Penerapan stablecoin dalam berbagai blockchain juga menjadi poin penting dalam pergeseran ini. Stablecoin kini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai instrumen penghasil imbal hasil dalam sistem keuangan terdesentralisasi. Perkembangan ini mempengaruhi cara pengembang memandang likuiditas dan desain protokol, menjadikan stablecoin lebih penting dari sebelumnya.
Semua ini menunjukkan bahwa pergeseran kebijakan terkait kripto tidak hanya terjadi di AS, tetapi juga di negara-negara lain di dunia. Hal ini membuktikan bahwa regulasi kripto semakin berkembang demi mendukung inovasi dan pertumbuhan di sektor kripto global.





