Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa PP tersebut telah disahkan pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 setelah melalui proses yang panjang dalam penyusunan dan pembahasan.
Menurut Yassierli, formula kenaikan upah yang ditetapkan dalam PP tersebut adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9, yang diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Keputusan Presiden Prabowo ini dipandang sebagai komitmen untuk mematuhi Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 168/2023.
Selain itu, PP Pengupahan juga menekankan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berpotensi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Poin-poin penting lainnya dalam PP tersebut adalah penegasan bahwa Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan berkewajiban untuk dapat menentukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli berharap bahwa kebijakan yang disampaikan dalam PP Pengupahan tersebut dapat menjadi kebijakan yang menguntungkan bagi semua pihak. Pengumuman ini sudah sangat dinantikan dan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Hingga saat ini, Gubernur diharapkan dapat menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.





