Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penandatanganan Peraturan Pemerintah tentang penetapan upah minimum yang baru. PP Pengupahan ini ditandatangani pada hari Selasa, 16 Desember 2025. Lebih banyak informasi mengenai hal ini dapat ditemukan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang disiarkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dengan penetapan aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian mengenai upah minimum di Indonesia. Hal ini tentu akan berdampak pada dunia kerja dan kehidupan para pekerja di tanah air. Menyusul penandatanganan PP Pengupahan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan aturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Semoga dengan adanya pembaharuan ini, mampu membawa dampak positif bagi seluruh pihak yang terkait dengan upah minimum di Indonesia.





