Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani deklarasi baru yang memperketat pembatasan masuk warga asing ke negara tersebut. Kebijakan ini mengkategorikan pembatasan menjadi dua bagian, yaitu larangan masuk total dan larangan masuk sebagian. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengetatan kebijakan imigrasi Amerika Serikat yang akan diterapkan mulai tahun 2026. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang disiarkan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Trump Larang Warga 39 Negara Masuk AS Mulai 2026





